Tampilkan postingan dengan label Agama Islam. Tampilkan semua postingan

CARA RASUL BEPERGIAN

Mengapa Rasul Selalu Berpergian Pada Hari Kamis

SEMUA hari adalah baik. Begitu yang dianjurkan dalam Islam. Namun, jelas sekali Rasulullah mengkhususkan diri melakukan sebagian amalan di hari tertentu. Misalnya puasa sunnah pada Senin dan Kamis. Khusus, hari kamis ada beberapa keutamaannya.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memilih keluar pada hari Kamis ketika perang Tabuk, sebagaimana riwayat berikut: "Ka’ab bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, bercerita: "Bahwasanya Nabi Shallallahhu ‘Alaihi wa Sallam keluar saat Perang Tabuk pada hari Kamis, dan Beliau menyukai keluar (bepergian) pada hari Kamis," (HR. Bukhari No.2950).
Riwayat lain dari Ka’ab bin Malik Radhiallahu ‘Anhu juga: "Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika hendak safar, Beliau tidak bersafar melainkan pada hari kamis," (HR. Ahmad No. 27178. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 27178).
Ada pun keutamaan bepergian pada waktu dhuha, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah mendoakan keberkahan padanya.
Dari Shakr Al Ghamidi Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: "Ya Allah Berkahilah umatku pada pagi hari mereka". Dan jika ingin mengutus sariyah (kelompok kecil untuk mengintai musuh, pen) atau pasukan, Beliau mengutus mereka pada permulaan siang (pada waktu Dhuha). Dan Shakhr adalah seorang pedagang, dan Dia mengirim utusan dagangnya pada permulaan siang, hingga ia menjadi kaya dan mendapat harta yang banyak. (HR. At Tirmidzi No. 1212, katanya: hadits ini hasan. Abu Daud No. 2606, Abu Daud berkata: "Dia adalah Shakr bin Wada’ah." Ibnu Majah No. 2236, Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra No. 18237. Ahmad No. 15557. Syaikh Al Albani berkata: "Hadits ini shahih, dihasankan oleh At Tirmidzi, dishahihkan oleh Ibnu Hibban, dan kuatkan oleh Ibnu Abdil Bar, Al Mundziri, Al Hafizh Ibnu Hajar, dan As Sakhawi." Lihat Shahih Abi Daud No. 2345)
Sebenarnya tidak ada keterangan khusus, apa sebab Beliau menyukai bepergian di hari Kamis pagi, para ulama Islam pun tidak ada yang memastikan hal itu, mereka menjawab masalah ini dengan mengatakan barangkali, bisa jadi, dan mungkin. Namun, jika kita melihat berbagai hadits shahih, kita akan dapati keutamaan dan keberkahan hari Kamis. Itulah barangkali yang menyebabkan Beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memilih sebagai waktu untuk bepergian. Tetapi, hal ini bukan kewajiban, sebab Beliau juga pernah bepergian pada hari Sabtu, sebagaimana disebutkan oleh Imam Al Munawi Rahimahullah, bahkan juga pada hari Jumat sebagaimana dikatakan oleh Imam Ibnu Sirrin dan Al Hasan Rahimahumallah
Sebagaimana telah diketahui, hari Kamis memiliki beberapa keutamaan, yakni:

Hari dibukanya pintu-pintu surga Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
"Pintu-pintu Surga dibuka pada hari Senin dan Kamis, maka saat itu akan diampuni semua hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, kecuali seseorang yang antara dirinya dan saudaranya terjadi permusuhan. Lalu dikatakan: ‘Tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap kedua orang ini sampai keduanya berdamai, tundalah pengampunan terhadap orang ini sampai keduanya berdamai," (HR. Muslim No. 2565, Al Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 411, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 6626)

Hari diperiksanya amal manusia Dari Abu Hurairah Radhilallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
"Diperiksa amal-amal manusia pada setiap Jumat (baca: setiap pekan) sebanyak dua kali; hari senin dan hari kamis," (HR. Muslim No. 2565)

Hari disunahkan untuk berpuasa Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha, katanya: "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berpuasa Sya’ban, dan begitu semangat berpuasa pada hari Kamis dan Senin," (HR. Ahmad No. 24584. Syakh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 24584)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, katanya: "Amal-amal manusia diperiksa setiap hari Senin dan Kamis, maka saya suka ketika amal saya diperiksa saat saya sedang berpuasa," (HR. At Tirmidzi No. 747, katanya: hasan gharib. Syaikh Al Albani mengatakan: shahih. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 747)
Nah, jika seseorang melakukan safar pada hari Kamis dan juga shaum saat itu, maka dia telah mengumpulkan dua alasan dikabulkannya doa. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: "Ada tiga doa yang dikabulkan: Doa orang yang dizalimi, doanya musafir, dan doa orang tua untuk anaknya," (HR. At Tirmidzi No. 1905, 3448, katanya: hasan. Abu Daud No. 1536, Ibnu Majah No. 3862, dan ini menurut lafaz At Tirmidzi. Syaikh Al Albani menghasankan dalam berbagai kitabnya, seperti Shahihul Jami’ No. 3030, 3031, 3032, 3033. Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 1905. Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 1536, Shahih wa Dhaif Sunan Ibni Majah No. 3862, Shahih At Targhib wat Tarhib No. 1655, 2226, 3132. As Silsilah Ash Shahihah No. 596)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: "Ada tiga manusia yang doa mereka tidak akan ditolak: 1. Doa orang yang berpuasa sampai dia berbuka, 2. Pemimpin yang adil, 3. Doa orang teraniaya," (HR. At Tirmidzi No. 2526, 3598, katanya: hasan. Ibnu Hibban No. 7387, Imam Ibnul Mulqin mengatakan: "hadits ini shahih." Lihat Badrul Munir, 5/152. Dishahihkan oleh Imam Al Baihaqi. Lihat Shahih Kunuz As sunnah An Nabawiyah, 1/85. Sementara Syaikh Al Albani mendhaifkannya. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 2526)
Ada pun berpuasa ketika safar adalah boleh saja jika tidak memberatkannya. Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, katanya : "Tidak ada kesulitan bagi orang yang berpuasa, dan tidak ada kesulitan bagi yang berbuka (tidak puasa). Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah berpuasa dalam safar dan juga berbuka," (HR. Muslim No. 1113)

Hari disebarkannya Ad Dawwab (hewan) Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: "Allah membanyakkan Ad Dawwab di bumi pada hari Kamis," (HR. Muslim No. 2789).

Pandangan Ulama 
Sebagian ulama ada yang memberikan penjelasa rahasia dan hikmah kenapa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyukai bepergian pada hari Kamis.
Imam Al Munawi Rahimahullah berkata: Karena hari itu adalah hari penuh berkah atau karena saat itu hari pengujung pada jumlah hari dalam sepekan, dan karena Allah Ta’ala membanyakan Ad Dawwab pada hari itu. Sehingga Beliau bisa memperhatikan hikmah rabbaniyah ini, dan keluar pada hari itu menjadi salah satu jenis penyebaran makhluk sebagaimana pada awal penciptaannya. Atau, bisa jadi Beliau menyukainya karena hari itu bertepatan dengan hari Fath (Penaklukan Mekkah) dan kememangannya, atau karena keoptimisan Beliau terhadap hari Kamis, karena Beliau dimenangkan pada hari Kamis, yaitu memang atas pasukan. Kesukaan Beliau ini tidak menjadi kewajiban, karena Beliau pernah sekali pergi pada hari Sabtu, dan barang kali Beliau juga menyukai bepergian pada hari Sabtu. Sebagaimana diriwayatkan pada sebuah hadits: "Ya Allah berkahilah umatku pada hari Sabtu dan Kamisnya." (Faidhul Qadir, 5/264)
Imam Abu Thayyib Syamsul ‘Azhim Abadi Rahimahullah mengatakan: Berkata Al Hafizh dalam Al Fathul, barangkali sebabnya adalah apa yang disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: umatku diberkahi pada hari Kamis. Hadits ini lemah. Beliau juga berkata: "Kesukaan nabi bepergian di hari Kamis bukan menunjukkan wajib dan terlarang selain hari itu. Telah shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pergi pada haji Wada’ pada hari Sabtu. Demikian juga dikatakan dalam Nailul Authar." (Aunul Ma’bud, 7/190. Lihat juga Fathul Bari, 6/113)
Imam Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Imam Muhammad bin Sirin dan Imam Al Hasan Al Bashri, tidak mengapa bepergian pada hari Jumat, bahkan Ibnu Asy Syihab Az Zuhri menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bepergian pada hari Jumat. (Lihat Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, 2/105). (Sumber islampos/islammedia)
read more →

TUNJUKILAH KAMI JALAN YANG LURUS


Ini merupakan sebuah doa wajib yang dahsyat jika kita mengetahuinya. “Tunjukilah kami jalan yang lurus”. Minimal 17 kali bibir kita mengucapkan dalam sehari. Karena tertera sebagai ayat 6 dari Al Fatihah.

Dulu ketika kita masih SD dan SMP, kita diajarkan pak guru bahwa makna “As-sirat” adalah sebuah jembatan di jurang neraka yang menghubungkannya ke syurga. Dimana dibawah jembatan tersebut adalah lokasi neraka. Jembatan tersebut sangat tajam, dan data fisiknya adalah seperti rambut yang dibagi tujuh (sangat-sangat kecil bukan!). Kita beranggapan pasti nggak ada yang selamat melewatinya. Tetapi pak guru bijak menambahkan, semua akan bisa lewat!!. Kuncinya adalah Beriman. Ada yang merangkak, ada yang jalan biasa, ada yang ssecepat kilat bahkan ada yang naik domba atau sapi. Bagi yang tidak beriman dipastkan akan jatuh tergelincir masuk ke neraka dibawahnya.
Ternyata didalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan bahwa Siratal Mustaqim adalah Kitabullah (Al Qur’an). Menurut pendapat lain, adalah al-IslamAda sebuah hadist yang yang diwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitab Musnadnya. Dimana artinya menguatkan pemaknaan diatas.
“Allah membuat suatu perumpamaan, yaitu sebuah jembatan yang lurus, pada kedua sisinya terdapat dua tembok yang mempunyai pintu-pintu terbuka, tetapi pada pintu-pintu tersebut terdapat tirai yang menutupinya, sedangkan pada pintu masuk ke jembatan itu terdapat seorang juru penyeru yang menyerukan, “Hai manusia, masuklah kalian semua ke jembatan ini dan janganlah kalian menyimpang darinya”. Dan diatas jembatan terdapat pula seorang juru penyeru, apabila ada seseorang yang hendak membuka salah satu dari pinti-pintu (yang berapa pada kedua sisi jembatan) itu, maka para juru penyeru berkata, “Celakalah kamu, janganlah kamu buka pintu itu, karena sesungguhnya jika kamu buka niscaya kamu akan masuk kedalamnya. “Jembatan itu adalah al-Islam, kedua tembok itu adalah batasan-batasannya (hukuman-hukuman had) Allah, sedangkan juru penyeru yang berada di depan pintu jembatan adalah Kitabullah, dan juru penyeru yang diatas jembatan itu adalah nasihat Allah yang berada dalam kalbu setiap orang muslm”.
Pendapat yang lain tentang jalan yang lurus adalah perkara yang hak. Dan yang terakhir menyatakan bahwa yang dimaksud jalan yang benar adalah Nabi SAW sendiri dan Kulafaur Rashidin (penggantinya).
Semua pendapat tersebut benar, satu dengan yang lain saling menguatkan dan membenarkan. Karena barang siapa mengikuti Nabi SAW dan sahabatnya berarti dia mengikuti jalan yang hak (benar). Dan barang siapa mengikuti jalan yang benar, berarti dia mengikuti jalan Islam. Barang siapa mengikuti jalan Islam, berarti mengikuti Al Qur’an, yaitu Kitabullah atau tali Allah yang kuat dan lurus.
Allah telah memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk selalu mengucapkan doa berikut :
 “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau memberi petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkaulah Maha Pemberi (karunia)” (TQS. Ali Imran :03:08).
Semoga kita bisa melalui jalan yang lurus tanpa berhenti, berbelok dan tergoda untuk menyimpang sampai akhir hayat. Amin

SOMOGA BERMANFAAT.
Diambil dari  onlane.com
 

read more →

Doa Tatkala Gundah, Sedih, dan Perasaan Tak Menentu


اللَّهُمَّ إِنِّي عَبْدُكَ وَابْنُ عَبْدِكَ وَابْنُ أَمَتِكَ نَاصِيَتِي بِيَدِكَ مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيعَ قَلْبِي وَنُورَ صَدْرِي وَجِلَاءَ حُزْنِي وَذَهَابَ هَمِّي
Allaahumma innii 'abduka wabnu 'abdika wabnu amatik, naashiyatii biyadik, maadlin fiyya hukmuk, 'adlun fiyya qadlaa'uk, as-aluka bikullismin huwa laka, sammaita bihi nafsaka, au anzaltahuu fii kitaabika, au 'allamtahu ahadan min khalqika, awis ta'tsarta bihii fii 'ilmil ghaibi 'indaka, an taj'alal Qur'aana rabii'a qalbii wanuura shadrii wajalaa'a huzni wa dzahaaba hammii
Artinya: "Ya Allah, sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba laki-laki-Mu, dan anak hamba perempuan-Mu. Ubun-ubunku berada di tangan-Mu. Hukum-Mu berlaku pada diriku. Ketetapan-Mu adil atas diriku. Aku memohon kepada-Mu dengan segala nama yang menjadi milik-Mu, yang Engkau namakan diri-Mu dengannya, atau Engkau turunkan dalam Kitab-Mu, atau yang Engkau ajarkan kepada seorang dari makhluk-Mu, atau yang Engkau rahasiakan dalam ilmu ghaib yang ada di sisi-Mu, agar Engkau jadikan Al-Qur'an sebagai penyejuk hatiku, cahaya bagi dadaku dan pelipur kesedihanku serta pelenyap bagi kegelisahanku."
Doa di atas didasarkan pada hadits dari Abdullah bin Mas'ud radliyallah 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidaklah seseorang tertimpa kegundahan dan kesedihan lalu berdoa (dengan doa di atas) . . . melainkan Allah akan menghilangkan kesedihan dan kegelisahannya serta menggantikannya dengan kegembiraan.
Ibnu Mas'ud berkata, "Ada yang bertanya, 'Ya Rasulallah, bolehkah kita mempelajarinya?' Beliau menjawab, 'Ya, sudah sepatutnya orang yang mendengarnya untuk mempelajarinya'." (HR. Ahmad dalam Musnadnya I/391, 452, Al-Hakim dalam Mustadraknya I/509, Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya VII/47, Ibnu Hibban dalam Shahihnya no. 2372, Al-Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir no. 10198 –dari Maktabah Syamilah-. Hadits ini telah dishahihkan oleh Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim, keduanya banyak menyebutkannya dalam kitab-kitab mereka. Juga dihasankan oleh Al-Hafidz dalam Takhriij Al-Adzkaar dan dishahihkan oleh Al-Albani  dalam al-Kalim al Thayyib hal. 119 no. 124 dan Silsilah Shahihah no. 199.)
Apabila yang Berdoa Seorang Wanita
Bentuk lafadz doa di atas untuk mudzakar (laki-laki), Ana 'Abduka (aku hamba laki-laki-Mu), Ibnu 'Abdika Wabnu Amatik (anak laki-laki dari hamba-laki-laki-Mu dan anak laki-laki dari hamba perempuan-Mu).  Kalau yang berdoa adalah laki-laki tentunya lafadz tersebut tepat dan tidak menjadi persoalan. Namun, bila yang berdoa seorang muslimah, apakah dia harus mengganti lafadz di atas dengan bentuk mu'annats (untuk perempuan), yaitu dengan Allaahumma Inni Amatuk, Ibnatu 'Abdika, Ibnatu Amatik (Ya Allah aku adalah hamba wanita-Mu, anak perempuan dari hamba laki-laki-Mu dan anak perempuan dari hamba perempuan-Mu)?
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah pernah ditanya tentang seorang wanita yang mendengar doa di atas, tapi dia tetap berpegang dengan lafadz hadits. Lalu ada yang berkata padanya, ucapkan, "Allahumma Inni Amatuk . . . ." namun dia menolak dan tetap memilih lafadz dalam hadits, apakah dia dalam posisi yang benar ataukah tidak?
Kemudian beliau menjawab, "Selayaknya dia mengucapkan dalam doanya, "Allahumma Inni Amatuk, bintu amatik  . . ." dan ini adalah yang lebih baik dan tepat, walaupun ucapannya, 'Abduka, ibnu 'abdika memiliki pembenar dalam bahasa Arab seperti lafadz zauj (pasangan; bisa digunakan untuk suami atau istri-pent), wallahu a'lam." (Majmu' Fatawa Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah: 22/488)
Syaikh Abdul 'Aziz bin Baaz rahimahullah pernah juga ditanya tentang cara berdoanya seorang wanita dengan doa tersebut. Apakah wanita itu tetap mengucapkan, "wa ana 'abduka wabnu 'abdika" (dan saya adalah hamba laki-laki-Mu dan anak laki-laki dari hamba laki-laki-Mu) ataukah harus mengganti dengan, "Wa ana amatuk, ibnu 'andika atau bintu 'abdika"?
Beliau rahimahullah menjawab, "Persoalan ini luas Insya Allah, Persoalan dalam masalah ini luas. Apabila wanita itu berdoa sesuai dengan hadits, tidak apa-apa. Dan jika berdoa dengan bentuk yang ma'ruf bagi wanita, Allahumma innii amatuk, wabnutu 'abdika, juga tidak apa-apa, semuanya baik. (http://binbaz.org.sa/mat/11509)
Kandungan Doa
Doa di atas mengandung persoalan-persoalan pokok dalam akidah Islam di antaranya:
1. Rasa gundah dan sedih yang menimpa seseorang akan menjadi kafarah (penghapus dari dosanya) berdasarkan hadits Mu'awiyah radliyallah 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sabda,
مَا مِنْ شَيْءٍ يُصِيبُ الْمُؤْمِنَ فِي جَسَدِهِ يُؤْذِيهِ إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ عَنْهُ بِهِ مِنْ سَيِّئَاتِهِ
"Tidak ada sesuatu yang menimpa seorang mukmin pada tubuhnya sehingga membuatnya sakit kecuali Allah akan menghapuskan dosa-dosanya." (HR. Ahmad 4/98, Al-Hakim 1/347 dan beliau menyatakan shahih sesuai syarat Syaikhain. Imam al-Dzahabi menyepakatinya. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam al-Shahihah 5/344, no. 2274)
Diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda:
مَا يُصِيبُ الْمُسْلمَ مِنْ نَصَبٍ وَلاَ وَصَبٍ وَلاَ هَمٍّ وَلاَ حُزْنٍ وَلاَ أَذًى وَلاَ غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلاَّ كَفَّرَ اللهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ
"Tidaklah menimpa seorang muslim kelelahan, sakit, kekhawatiran, kesedihan, gangguan dan duka, sampai pun duri yang mengenai dirinya, kecuali Allah akan menghapus dengannya dosa-dosanya.” (Muttafaqun alaih)
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu berkata dalam Syarh Riyadhish Shalihin (1/94): “Apabila engkau ditimpa musibah maka janganlah engkau berkeyakinan bahwa kesedihan atau rasa sakit yang menimpamu, sampaipun duri yang mengenai dirimu, akan berlalu tanpa arti. Bahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala akan menggantikan dengan yang lebih baik (pahala) dan menghapuskan dosa-dosamu dengan sebab itu. Sebagaimana pohon menggugurkan daun-daunnya. Ini merupakan nikmat Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sehingga, bila musibah itu terjadi dan orang yang tertimpa musibah itu:
a. Dia mengingat pahala dan mengharapkannya, maka dia akan mendapatkan dua balasan, yaitu menghapus dosa dan tambahan kebaikan (sabar dan ridha terhadap musibah).
b. Dia lupa (akan janji Allah Subhanahu wa Ta'ala), maka akan sesaklah dadanya sekaligus menjadikannya lupa terhadap niat mendapatkan pahala dari Allah Ta’ala.
Apabila engkau ditimpa musibah maka janganlah engkau larut dalam kesedihan karena kesedihan atau rasa sakit yang menimpamu, tak akan akan berlalu tanpa arti.
Dengannya Allah akan memberi pahala dan menghapuskan dosamu. . .
Dari penjelasan ini, ada dua pilihan bagi seseorang yang tertimpa musibah: beruntung dengan mendapatkan penghapus dosa dan tambahan kebaikan, atau merugi, tidak mendapatkan kebaikan bahkan mendapatkan murka Allah Ta’ala karena dia marah dan tidak sabar atas taqdir tersebut.”
2. Kedudukan ubudiyah merupakan tingkatan iman tertinggi. Karenanya, seorang muslim wajib menjadi hamba Allah semata dan senantiasa beribadah kepada-Nya, Dzat yang tidak memiliki sekutu. Hal ini ditunjukkan lafadz, Inni 'Abduka Wabnu 'Abdika Wabnu Amatik (Sesungguhnya aku adalah hamba-Mu, anak hamba laki-laki-Mu, dan anak hamba perempuan-Mu).
Kedudukan ubudiyah merupakan tingkatan iman tertinggi. Karenanya, seorang muslim wajib menjadi hamba Allah semata dan senantiasa beribadah kepada-Nya, Dzat yang tidak memiliki sekutu.
3. Semua urusan hamba berada di tangan Allah yang diarahkan sekehandak-Nya. Dan masyi'ah (kehendak) hamba mengikuti kehendak Allah. hal ini ditunjukkan oleh lafadz, Naashiyatii biyadik (Ubun-ubunku berada di tangan-Mu).
4. Allah yang berhak mengadili dan memutuskan perkara hamba-hamba-Nya dalam perselisihan di antara mereka. Hal ini ditunjukkan oleh lafadz, 'Adlun fiyya qadla-uka (Ketetapan-Mu adil atas diriku). Allah Ta'ala berfirman,
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ
"Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, . ." (QS. Yuusuf: 40)
5. Ketetapan takdir-Nya adil dan baik bagi seorang muslim. Jika dia mendapat kebaikan, bersyukur, dan itu baik baginya. Sebaliknya, bila tertimpa keburukan (musibah atau bencana) dia bersabar, dan itupun baik baginya. Semua perkara orang mukmin itu baik, dan hal itu tidak dimiliki kecuali oleh ornag beriman. (HR. Muslim)
6. Anjuran untuk bertawassul dengan Asmaul Husna (Nama-nama Allah yang Mahaindah) dan sifat-sifatnya yang Mahatinggi. Allah perintahkan sendiri bertawassul dengannya dalam firman-Nya,
وَلِلَّهِ الْأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا
"Hanya milik Allah asmaulhusna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaaulhusna itu . ." (QS. Al-A'raaf: 180)
7. Nama-nama Allah dan sifat-sifatnya adalah tauqifiyyah yang tidak diketahui kecuali melalui wahyu. Allah sendiri yang menamakan diri-Nya dengan nama-nama tersebut dan mengajarkannya kepada para hamba-Nya.
8. Nama-nama Allah tidak terbatas pada 99 nama. Hal ini ditunjukkan oleh lafadz, awis ta'tsarta bihii fii 'ilmil ghaibi 'indaka (atau yang Engkau rahasiakan dalam ilmu ghaib yang ada di sisi-Mu).
Sedangkan hadits yang menerangkan jumlah nama Allah ada 99,
إنَّ لِلَّهِ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ اسْمًا مِائَةً إِلَّا وَاحِدًا مَنْ أَحْصَاهَا دَخَلَ الْجَنَّةَ
"Sesungguhnya Allah memiliki 99 nama, seratus kurang satu, siapa yang menghafalnya pasti masuk surga." (HR. Bukhari dan Muslim) Menurut imam al-Khathabi dan lainnya, maknanya adalah seperti orang yang mengatakan "Saya memiliki 1000 dirham yang kusiapkan untuk sedekah," yang bukan berarti uangnya hanya 1000 dirham itu saja. (Majmu' Fatawa: 5/217)
9. Al-Qur'an memberi petunjuk kepada jalan yang paling lurus. Keberadaannya laksana musim semi bagi hati orang mukmin, memberi kenyamanan pada hatinya, menjadi cahaya bagi dadanya, sebagai pelipur kesedihannya, dan penghilang bagi kesusahannya. Hal ini menunjukkan kedudukan Al-Qur'an yang sangat tinggi dalam kehidupan manusia, baik individu, masyarakat, atau suatu umat.
10. Siapa yang datang kepada Allah pasti Allah akan mencukupkannya, siapa yang menghaturkan kefakirannya kepada Allah, Dia pasti mengayakannya. Siapa yang meminta kepada-Nya, pasti Dia akan memberinya. Hal ini ditunjukkan lafadz hadits, "Melainkan Allah akan menghilangkan kesedihan dan kesusahannya serta menggantikannya dengan kegembiraan."
11. Wajib mempelajari Al-Sunnah dan mengamalkan serta mendakwahkannya. Sesungguhnya Sunnah memuat petunjuk kehidupan manusia secara keseluruhan. Hal ini ditunjukkan oleh kalimat di ujung hadits, "Ya, sudah sepatutnya orang yang mendengarnya untuk mempelajarinya." Wallahu a'lam bil Shawab.
Semoga bermanfaat dan kita tidak slah jalan.
Diambil dari Voiceofal-islami
read more →

IBADAH QURBAN : Sejarah, Pengertian dan Cara Melaksanakannya

Qurban atau Udhiah bermaksud menyembelih haiwan yang tertentu jenisnya daripada ternakan yang dikategorikan sebagai al-an'am iaitu unta, lembu (termasuk kerbau), biri-biri dan kambing pada Hari Nahr atau Hari Raya Haji (10 Zulhijjah) dan pada hari-hari Tasyrik (11,12 dan 13 Zulhijjah) kerana bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah.

Sejarah Ibadah Qurban

Sejarah qurban itu dibagi menjadi tiga, yaitu : zaman Nabi Adam A.s; zaman Nabi Ibrahim As; dan pada zaman Nabi Muhammad S.A.W.

Pertama pada zaman Nabi Adam A.s. Qurban dilaksanakan oleh putra-putranya yaitu bernama Qabil dan Habil. Kekayaan yang dimiliki oleh Qabil mewakili kelompok petani, sedang Habil mewakili kelompok peternak. Saat itu sudah mulai ada perintah, siapa yang memiliki harta banyak maka sebagian hartanya dikeluarkan untuk qurban.

Sebagai petani si Qabil mengeluarkan kurbannya dari hasil pertaniannya dan sebagai peternak si Habil mengeluarkan hewan-hewan peliharaanya untuk kurban, untuk siapa semua itu diqurbankan, padahal waktu itu manusia belum banyak. Diterangkan dalam sejarah, harta yang diqurbankan itu disimpan di suatu tempat yaitu di Padang Arafah yang sekarang menjadi napak tilas bagi para jemaah haji.

Baik buah-buahan yang diqurbankan si Qabil maupun hewan ternak yang diqurbankan si Habil, dari kedua orang tersebut mempunyai sifat berbeda. Si Habil mengeluarkan hewan diqurbankan dengan tulus ikhlas. Dipilih hewan yang gemuk dan sehat, dan dia taat terhadap petunjuk ayahnya Nabi Adam.Berbeda dengan si Qabil, Dia memilih buah-buahan yang jelek-jelek dan sudah afkiran.

Ketika keduanya melaksanakan qurban, ternyata yang habis adalah qurban yang dikeluarkan oleh si Habil sementara buah-buahan yang dikeluarkan si Qabil tetap utuh, tidak berkurang. Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 27 : "Ceritakan kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari meraka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil), Ia berkata : "Aku pasti membunuhmu!" Berkata Habil " Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa".

Kurban si Habil di terima Allah SWT karena dia mengeluarkan sebagian hartanya yang bagus-bagus dan dikeluarkan dengan tulus dan ikhlas. Sementara si Qabil mengeluarkan sebagian harta yang jelek-jelek dan terpaksa. Oleh karena kurban tidak diterima Allah. Akhirnya si Qabil menaruh dendam kepada si Habil. Berawal dari perebutan calon isterinya, dimana peraturan waktu itu dengan sistem silang.

Kedua, pada zaman Nabi Ibrahim As. Dikisahkan dalam Al-Qur'an surat Ash-Shafaat ayat 100-111 yang menceritakan mengenai qurban dan pengorbanan. Ketika Nabi Ibrahim berusia 100 tahun beliau belum juga dikaruniai putra oleh Allah dan beliau selalu berdoa: Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku seorang anak yang saleh" (Q.S>37:100)

Kemudian dari istrinya yang kedua yakni Siti Hajar yang dinikahinya ketika Nabi Ibrahim mengadakan silaturahmi ke Mesir (setiap kedatangan pembesar diberi hadiah seorang istri yang cantik oleh pembesar Mesir).Dari Siti Hajar lahirlah seorang putra yang kemudian diberi nama Islam, ia lahir di tengah-tengah padang pasir yang disebut. Bahkan kemudian dikenal dengan Mekkah.

Pada saat Nabi Ibrahim diberi petunjuk oleh Allah, agar meninggalkan istrinya Siti Hajar dengan seorang putranya yang dari lahir dan ia disuruh menemui istrinya yang pertamanya yakni Siti Sarah yang berada di Yerussalem kota tempat Masjidil Agsho. Beliau meninggalkan beberapa potong roti dan sebuah guci besiris air untuk Siti Hajar dan Ismail.

Pada waktu Siti Hajar kehabisan makanan dan air, ia melihat disebelah timur ada air yang ternyata adalah fatamorgana yaitu di Bukit Sofa. Di situ Ismail ditinggalkan dan Siti Hajar naik Kebukit Marwah serta kembali ke Sofa sampai berulang tujuh kali, tapi tidak juga mendapatkan air sampai ai kembali ke Bukit Marwah yang terakhir. Ia merasa khawatir terhadap anaknya barangkali Ismail kehausan dilihat kaki Ismail bergerak-gerak diatas tanah dan tiba-tiba keluar air dari dalam tanah. Siti Hajar berlari kebawah sambil berteriak kegirangan :"zami-zami?" itulah kemudian

menjadi sumur Zam-Zam itulah kemudian menjadi sumur Zam-zam. Di situlah Siti Hajar dan Nabi Ismail di padang pasir yang kering kerontang yang ditinggalkan oleh Nabi Ibrahim dan ditempat itulah Allah SWT. Menetapkan sebagai tempat ibadah haji.

Allah SWT, berfirman dalam surat Al-Hajj : 27 : "Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan Haji, niscaya akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai onta kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh".

Memang sudah disiapkan oleh Allah, disana tidak ada tumbuh-tumbuhan, tidak ada gunung berapi yang menyebabkan ada sumber kehidupan tapi atas kehendak Allah maka jadilah sumur "Zam-zam"."Nabi Ismail ditinggalkan oleh Nabi Ibrahim yang berada di Yerusalem sampai Nabi Ismail menjelang remaja. Kemudian di Yerusalem ternyata Siti Sarah hamil yang melahirkan seorang putra yang diberi nama Iskhak. Nabi Ibrahim diperintahkan lagi oleh Allah untuk kembali ke Mekkah untuk menengok istri dan anaknya yang pertama yaitu Nabi Ismail, yang rupanya sudah mulai besar. Dalam suatu riwayat kira-kira berusia 6-7 tahun. Sejak dilahirkan sampai besar itu Nabi Ismail menjadi kesayangan. Tiba-tiba Allah memberi ujian kepadanya, sebagaimana firman Allah dalam surat Ash Shaffaat : 102 : "Maka tatkala sampai (pada usia sanggup atau cukup) berusaha bersama Ibrahim, Ibrahim berkata : Hai anakku aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pemdapatmu " Ia menjawab: "hai bapakku kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu, Insyaallah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".

Asbabun Nujul atau latar belakang sejarahnya ketika nabi Ibrahim bermimpi (ruyal Haq). Dalam impiannya ia mendapat perintah dari Allah supaya menyembelih putranya Nabi Ismail dan sampai di Mina beliau menginap, beliau mimpi yang sama. Demikian juga ketika di Arafah malamnya di Mina, masih bermimpi yang sama juga. Betapa ujian Berat kepada Nabi Ibrahim as. Supaya menyembelih putra kesayangannya. Itulah yang dijelaskan dalam surat Ash-Shaffaat ayat 102.

Setelah terjadi dialog dengan putranya. Ibrahim mengajak putranya Nabi Ismail, kira-kira antara ratusan meter dari tempat tinggalnya (Minah), baru lebih kurang 70-80 meter berjalan, setan menggoda istrinya Siti Hajar: "Ya Hajar! Apakah benar suamimu yang membawa parang akan menyembelih anakmu Ismail yang sedang tumbuh dan menggemaskan itu?". Akhirnya Siti Hajar, sambil berteriak-teriak: "Ya Ibrahim, ya Ibrahim mau dikemanakan anakku?" Tapi Nabi Ibrahim tetap melaksanakan perintah Allah SWT, ditempat itulah dimana pada tanggal 10 bulan Dzulhijjah bagi jemaah haji disuruh melempar batu dengan membaca : Bismillahi Allahu Akbar. Hal tersebut mengandung arti bahwa kita melempar setan atau sifat-sifat setan yang ada di dalam diri kita. Akhirnya tibalah mereka di Jabal Qurban kira-kira 200 meter dari tempat tinggal Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail, sebagaimana di firmankan oleh Allah didalam surat ASH-Shaffaat ayat 103-107: "Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis (nya), (nyatalah kesabaran keduanya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya

demikianlah Kami memberi balasan kepada orang yang berbuat baik
". Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar ".

Dan yang ketiga, dalam Zaman Nabi Muhammad SAW. Masalah kurban diceritakan kembali yaitu di dalam surat Al-Kautsar ayat 1-3 "Se-sungguhnya Kami telah memberikan kepadanya nikmat yang banyak, Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu, dan Berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus".

Berbicara tentang kenikmatan, Allah mengingatkan: "Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tiadalah dapat kamu mengitungnya" (QS:Ibrahim: 34). Oleh karena itu berkaitan dengan ibadah kurban yang sudah ada sejak Nabi Adam, Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad Saw. Allah berfirman: "Dirikanlah shalat karana Tuhanmu dan berqurbanlah", Sholat merupakan hubungan vertikal dengan Allah untuk mensyukuri nikmat Allah. Hubungan antara sesama manusia secara horisontal diwujudkan bahwa setelah shalat Idul Adha yaitu dengan berkurban memotong hewan ternak berupa kambing atau sapi untuk dibagikan kepada fakir miskin.

Kita biasanya serius ketika beribadah langsung dengan Allah tapi kadang-kadang ibadah sesama manusia seringkali kurang serius. Allah SWT mengingatkan dalam surat Al-MaaHuun ayat 1-7 : "Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim.Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya dan enggan (menolong dengan ) barang berguna".

Qurban ini merupakan masalah ubudiyah yang bersifat sosial yang berhubungan dengan sesama manusia dengan cara mengorbankan sebagian harta.

Maka qurban secara lughatan bahasa dengan berdasarkan pada surat Al-Maidah ayat 27 "Qurban" berarti mendekatkan diri kepada Allah SWT, untuk mendapatkan ridho serta mensyukuri nikmat yang diberikan Allah SWT (surat Al-Kaustar) dengan memotong haiwan kurban, adalah untuk mendeka

tkan diri kepada Allah SWT. Memotong hewan kurban; unta, sapi, kerbau, dan kambing, dengan tujuan taqwa kepada Allah. Ditegaskan dalam surat Al-Hajj : 37 : "daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridlaan) Allah tapi ketaqwaan dari pada kamulah yang dapat mencapainya".

Waktu berkurban dimulai sejak tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah. Masa memotong qurban pada tanggal 10 disebut "Yaumul nahar"yaitu hari untuk menyembelih kurban. Sedangkan tanggal 11, 12, 13 dinamakan "yaumul tsyriq" Di luar waktu tersebut bila kita memotong hewan dinamakan sedekah. Maka kalu niatnya berkurban harus dilakukan padan waktu-waktu tersebut, yakni pada tanggal 10,11,12, dan 13 Dzulhijjah.

Hukumnya berkurban ada dua pendapat: Petama, wajib bagi orang yag mampu (kalau dibelikan kambing tidak akan mengurangi kewajiban memberi nafkah kepada keluarga). Menurut Mazhab di luar Syarii hukumnya sunnah mu’akadah. Adapun diwajibkan secara mutlak yaitu kurban yang disebut Nadzar yang seseorang yang sudah meniatkan untuk memotong hewan apabila niatnya terkabul.
Dasar kewajiban ibadah kurban juga berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW: "Barang siapa mempunyai kesanggupan dan kemampuan (untuk berqurban) tapi tidak mau berqurban maka janganlah dia mendekati Musholla kami".

Hadis ini merupakan suatu kritikan yang seolah-olah Nabi Muhammad SAW berkata: "Kenapa kamu beribadah kepada Allah begitu tekun, tapi kenapa kamu tidak mau berqurban padahal kamu memiliki harta yang berlebihan". Oleh karena itulah bagi yang mampu hukumnya wajib untuk berqurban yakinlah bahwa apabila kita berqurban tidak akan mengurangi kekayaan kita dan tidak akan membuat kita menjadi miskin.

Adapun binatang yang boleh untuk berqurban adalah unta, sapi, kerbau, dan kambing. Kalau tidak mampu, memang tidak wajib. Diriwayatkan ada seorang sahabat yang miskin yang tidak sanggup membeli seekor kambing, oleh karena itu dibolehkan hanya membeli dagingnya saja untuk berqurban, tapi yang riel berqurban wujudnya memang seekor binatang sebagaimana tersebut diatas.

Daging kurban boleh dibagikan kepada tiga asnap menurut syariat. Boleh dimakan sekeluarga sendiri paling banyak 1/3 bagian, 1/3 bagian lagi untuk fakir miskin dan 1/3 bagian lagi untuk handai tolan dan kenalan. Boleh juga secara keseluruhan diserahkan kepada panitia dan terserah panitia yang membagikannya. Bila hanya minta pahanya saja bagi berqurban masih diperbolehkan asal bukan qurban nadzar.

Apa hikma ibadah kurban? Hikmahnya antara lain menggembirakan fakir-miskin. Sebab tidak semua orang mampu makan dengan daging walau adanya di kota besar, masih banyak kawan kita, saudara kita, tetangga kita yang makan daging sebulan sekali. Sehari-harinya hanya makan alakadarnya. Maka dianjurkan sekali bagi orang yang mampu untuk berqurban dengan niat ikhlas kelak dikemudian hari akan mengantarkan kita menuju surga yaitu binatang yang telah kita kurbankan, yang merupakan wujud amal salehnya.

Dalam hadis yang lain nabi Muhammad SAW bersabda : "Tiap-tiap rambut yang dikurbankan adalah merupakan "Khair". Ungkapan "Khair" ini mengandung arti keselamatan, kesejahteraan, kebahagiaan, kemurahan Allah dan kalau orang sudah mendapatkan khairat maka berarti dia telah memperoleh segala-galanya dari Allah. Itulah hikmah daripada ibadah qurban.
Wallaahu 'alam bish-showab

HUKUM MELAKUKAN IBADAH QURBAN

* Imam Syafie berpendapat hukum melakukan ibadah qurban ini adalah sunat Muakkadah iaitu sunah yang amat digalakkan atau dituntut ke atas setiap individu Muslim yang merdeka, berakal, baligh lagi rasyid serta berkemampuan melakukannya sama ada sedang mengerjakan haji ataupun tidak sekurang-kurangnya sekali seumur hidup.

* Makruh meninggalkan ibadah ini bagi orang yang mampu melakukannya.

* Hukum qurban ini menjadikan wajib jika seseorang itu telah bernazar untuk melakukannnya atau telah membuat penentuan (at-ta'yin) untuk melaksanakannya seperti seseorang berkata "lembu ini aku jadikan qurban". Jika tidak dilakukan dalam keadaan ini maka hukumnya adalah haram.

* Daging qurban wajib tidak dibenarkan untuk dimakan oleh yang empunya qurban dan tanggungannya.


Cara Melaksanakan Ibadah Qurban

Ulama ahli sunnah wal jamaah telah menetapkan satu kaedah asas dalam menentukan sama ada amal ibadah kita diterima atau ditolak oleh ALLAH. Adalah penting bagi kita untuk benar-benar memahami kaedah asas ini agar kita tidak melakukan amalan yang sia-sia kerana ia tidak diterima ALLAH.

Kaedah yang dimaksudkan oleh penulis adalah amal ibadah tersebut hendaklah dikerjakan semata-mata ikhlas kerana ALLAH dan mengikuti (ittiba’) sunnah Nabi s.a.w.

Firman ALLAH S.W.T:

“DIA lah yang telah mentakdirkan adanya mati dan hidup (kamu) untuk menguji dan menzahirkan keadaan kamu, siapakah antara kamu yang lebih baik amalnya dan DIA Maha Berkuasa (membalas amal kamu) lagi Maha Pengampun (bagi orang-orang yang bertaubat).
- Surah al-Mulk: 2.

Oleh itu, sewajarnya dalam melaksanakan ibadah korban bersempena dengan perayaan Aidil Adha ini, kita berusaha sedaya upaya mencontohi sunnah-sunnah Nabi s.a.w seperti berikut:

1. Waktu perlaksanaan ibadah korban.

Menyembelih binatang korban hanya boleh dilaksanakan setelah selesai solat hari raya Aidil Adha dan berlanjutan sehingga akhir hari Tasyriq, iaitu tiga hari selepas solat hari raya Aidil adha. Oleh itu, penyembelihan haiwan korban boleh dilaksanakan pada 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Imam Syafie r.h berkata:

“Waktu menyembelih haiwan korban adalah ketika imam telah selesai solat Aidil Adha…Apabila hari-hari Mina telah berlalu (tarikh 11, 12 dan 13 Dzulhijjah), tidak boleh lagi menyembelih korban.
– Rujuk Kitab Mukhtasar Kitab al-Umm fi al-Fiqh karya Imam Syafie, edisi terjemahan bertajuk Ringkasan Kitab al-Umm, Peringkas dan peneliti Hussain Abdul Hamid Abu Nashir Nail, Pustaka Azzam, Jakarta (2004), jil. 1, m.s. 737.

Sabda Rasulullah s.a.w:

إٿنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأٿ بٿهٿ ٿٿي يَوْمٿنَا هَذَا نٿصَلّٿي ثٿمَّ نَرْجٿعٿ ٿَنَنْحَرٿ ٿَمَنْ ٿَعَلَ ذَلٿكَ ٿَقَدْ أَصَابَ سٿنَّتَنَا وَمَنْ ذَبَحَ ٿَإٿنَّمَا هٿوَ لَحْمٌ قَدَّمَهٿ لأَّهْلٿهٿ لَيْسَ مٿنْ النّٿسٿكٿ ٿٿي شَيْء

Maksudnya:
Sesungguhnya perkara pertama yang kita mulakan pada hari ini (Aidil Adha) ialah kita solat kemudian menyembelih (bintang korban). Oleh itu, sesiapa yang melakukan sebegitu dia telah menepati sunnah kami. Sesiapa yang menyembelih sebelum solat, sesungguhnya sembelihan itu hanyalah menjadi daging untuk diberikan kepada keluarganya (sedekah) bukan termasuk binatang korban" .
– Hadis riwayat Muslim di dalam Sahih Muslim, hadis no: 1961

Sabda Rasulullah s.a.w:

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةٿ ٿَلْيٿعٿدْ

Maksudnya:
Sesiapa yang menyembelih sebelum dia solat (Aidil Adha), dia hendaklah mengulanginya".
– Hadis riwayat al-Bukhari di dalam Sahih al-Bukhari, hadis no: 5561.

Sabda Rasulullah s.a.w:

كٿلّٿ أَيَّامٿ التَّشْرٿيقٿ ذَبْحٌ

Maksudnya:
Seluruh hari-hari Tasyriq merupakan waktu penyembelihan".
– Hadis riwayat Ahmad di dalam Musnad Ahmad, hadis no: 16151.

2. Haiwan korban tersebut tidak memiliki kecacatan.

Kita hendaklah pastikan bahawa haiwan yang hendak kita korbankan tersebut adalah dari jenis baka yang baik serta tidak memiliki kecacatan seperti buta, tempang, kurus, tanduk patah, telinga terkoyak, lemah dan penyakit lain.

Sabda Rasulullah s.a.w:

أَرْبَعٌ لاَ تَجٿوزٿ ٿٿي الأََضَاحٿيّٿ ٿَقَالَ الْعَوْرَاءٿ بَيّٿنٌ عَوَرٿهَا وَالْمَرٿيضَةٿ بَيّٿنٌ مَرَضٿهَا وَالْعَرْجَاءٿ بَيّٿنٌ ظَلْعٿهَا وَالْكَسٿيرٿ الَّتٿي لاَ تَنْقَى

Maksudnya:
Empat jenis binatang yang tidak dibolehkan dalam ibadah korban: Buta sebelah matanya yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, tempang yang jelas bengkoknya, tidak berdaya berjalan dan yang tidak mempunyai lemak (kurus) ".
– Hadis riwayat Abu Daud di dalam Sunan Abu Dawud, 2420.

3. Tidak menggunting rambut dan memotong kuku.

Bagi mereka yang ingin melaksanakan ibadah korban, dia tidak boleh menggunting rambut dan memotong kukunya semenjak tarikh 1 Dzulhijjah sehingga dia melaksanakan ibadah korban tersebut.

Sabda Rasulullah s.a.w:

إٿذَا رَأَيْتٿمْ هٿلاَلَ ذٿي الْحٿجَّةٿ وَأَرَادَ أَحَدٿكٿمْ أَنْ يٿضَحّٿيَ ٿَلْيٿمْسٿكْ عَنْ شَعْرٿهٿ وَأَظْٿَارٿهٿ

Maksudnya:
Jika telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang antara kamu semua ingin menyembelih korban, janganlah memotong rambut dan kukunya walau sedikit".
– Hadis riwayat Muslim di dalam Sahih Muslim, hadis no: 1977.

Larangan memotong rambut ini termasuk juga mencabut mahupun mencukur atau apa-apa cara yang boleh menghilangkan segala jenis rambut dan bulu di badan.

Menurut Imam al-Nawawi r.h:

Yang dimaksudkan dengan larangan memotong kuku dan rambut adalah larangan menghilangkan kuku dengan memotong, mencabut atau dengan cara lain (secara sengaja). Termasuk juga larangan menghilangkan rambut baik sama ada mencukur, memendek, mencabut, membakar, menggunakan sesuatu untuk menghilangkan rambut dan apa jua cara sama ada pada bulu ketiak, misai, bulu ari-ari, rambut atau bulu-bulu lain di bahagain anggota badan yang lain".


Rujuk Kitab Syarh Muslim karya Imam al-Nawawi, jil. 13, ms. 138-139. Diukil dari kitab Ahkaam al-’Iedain fis Sunnah al-Muthaharah karya Syeikh ‘Ali bin Hassan al-Halabi al-Atsari, edisi terjemahan dengan tajuk Meneladani Rasulullah Dalam Berhari Raya, Pustaka Imam asy-Syafie, Jakarta (2005), ms. 98.

Bagi mereka yang sengaja mahupun tidak sengaja memotong kuku ataupun rambut sebelum melaksanakan ibadah korban, memadai dia memohon keampunan kepada ALLAH dengan bersungguh-sungguh. Dia tidak dikenakan fidyah (tebusan atau denda).

Ibn Qudamah r.h berkata:

Jika perkara itu berlaku, dia hendaklah segera beristighfar (memohon ampun) kepada ALLAH. Menurut ijmak tidak ada fidyah sama sekali, baik dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja".
– Rujuk Kitab al-Mughni karya Ibn Qudamah, jil. ms. 96. Dinukil dari kitab Ahkaam al-’Iedain fis Sunnah al-Muthaharah karya Syeikh ‘Ali bin Hassan al-Halabi al-Atsari, ms. 99

4. Seekor unta atau lembu boleh dibahagikan kepada 7 bahagian.

Jabir r.a berkata:

نَحَرْنَا مَعَ رَسٿولٿ اللَّهٿ صَلَّى اللَّهٿ عَلَيْهٿ وَسَلَّمَ عَامَ الْحٿدَيْبٿيَةٿ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٿ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٿ

Maksudnya:
Kami pernah menyembelih (haiwan korban) bersama Rasulullah s.a.w ketika di Hudaibiyah. Seekor unta untuk 7 orang dan menyembelih lembu untuk 7 orang bersama-bersama Rasulullah s.a.w."
– Hadis riwayat Muslim di dalam Sahih Muslim, hadis no: 1318.

5. Boleh berkorban untuk diri sendiri serta ahli keluarganya.

Seseorang dibenarkan berkorban serta berkongsi pahalanya bagi dirinya sendiri serta bagi pihak keluarganya sekalipun jumlah yang ramai dan hanya dengan seekor kambing atau sebahagian dari tujuh bahagian itu.

Atha’ bin Yassar pernah bertanya kepada Abu Ayyub al-Ansori tentang cara berkorban pada zaman Rasulullah s.a.w. Lalu Abu Ayyub menjawab:

كَانَ الرَّجٿلٿ يٿضَحّٿي بٿالشَّاةٿ عَنْهٿ وَعَنْ أَهْلٿ بَيْتٿهٿ ٿَيَأْكٿلٿونَ وَيٿطْعٿمٿونَ

Maksudnya:
Dulu seseorang berkorban seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya lalu mereka memakannya dan membahagikannya kepada orang lain".
– Hadis riwayat al-Tirmizi di dalam Sunan al-Tirmizi, hadis no: 1425.

6. Ibadah korban dilaksanakan di musolla.

Menurut sunnah Nabi s.a.w. solat sunat Aidil Adha mahupun Aidil Fitri dilaksanakan di musolla, tempat terbuka (seperti padang) sehingga khatib dapat melihat semua hadirin. Dalil yang menunjukkan disunnahkan untuk mengerjakan solat sunat Hari Raya di musolla adalah sebuah hadis daripada Abu Sa’id al-Khudri r.a, dia berkata:

كَانَ رَسٿولٿ اللَّهٿ صَلَّى اللَّهٿ عَلَيْهٿ وَسَلَّمَ يَخْرٿجٿ يَوْمَ الْٿٿطْرٿ وَالأَضْحَى إٿلَى الْمٿصَلَّى. ٿَأَوَّلٿ شَيْءٿ يَبْدَأٿ بٿهٿ الصَّلاَةٿ.

Pada hari Aidil Fitri dan Aidil Adha, Rasulullah s.a.w. keluar menuju musholla. Ketika itu yang pertama baginda lakukan adalah solat Hari Raya. - Hadis riwayat Imam al-Bukhari di dalam Shahihnya, no: 956.

Sebagaimana yang telah kita maklum solat di Masjid Nabawi adalah lebih baik daripada solat 1,000 kali di masjid lain selain Masjidil Haram. Namun ternyata meskipun dengan keutamaan sebesar ini Rasulullah s.a.w. tetap memerintahkan para sahabat untuk mendirikan solat Hari Raya di musolla. Ibnu Qudamah r.h di dalam al-Mughni (jilid 3, ms. 260) berkata:

Mengerjakan solat Hari Raya di musholla adalah sunnah, kerana dahulu Nabi s.a.w. keluar ke tanah lapang dan meninggalkan masjidnya (iaitu Masjid Nabawi). Demikian pula para khulafa’ al-Rasyidin. Dan ini merupakan kesepakatan kaum muslimim. Mereka telah sepakat di setiap zaman dan tempat untuk keluar ke tanah lapang ketika solat Hari Raya".


Oleh itu disunnahkan melaksanakan ibadah korban di tanah lapang yang digunakan untuk mengerjakan solat Aidil Adha (musolla) demi memperlihatkan syiar Islam.

Menurut Ibn Umar r.a, Nabi s.a.w telah bersabda:

كَانَ رَسٿولٿ اللَّهٿ صَلَّى اللَّهٿ عَلَيْهٿ وَسَلَّمَ يَذْبَحٿ وَيَنْحَرٿ بٿالْمٿصَلَّى

Maksudnya:
Sudah menjadi kebiasaan baginda menyembelih dan berkorban di musolla".
– Hadis riwayat al-Bukhari di dalam Sahih al-Bukhari, hadis no: 5552.



7. Sunnah menyembelih sendiri haiwan korban.

Sunnah dan afdal mereka yang ingin melaksanakan ibadah korban tersebut agar menyembelih haiwan korbannya dengan tangannya sendiri.

Anas r.a berkata:

ضَحَّى النَّبٿيّٿ صَلَّى اللَّهٿ عَلَيْهٿ وَسَلَّمَ بٿكَبْشَيْنٿ أَمْلَحَيْنٿ أَقْرَنَيْنٿ ذَبَحَهٿمَا بٿيَدٿهٿ

Maksudnya:
Nabi s.a.w pernah berkorban dengan dua ekor kambing biri-biri yang bagus lagi bertanduk. Baginda menyembelih kedua-duanya dengan tangan baginda sendiri".
- Hadis riwayat al-Bukhari di dalam Sahih al-Bukhari, hadis no: 5565.

Namun, dibolehkan juga bagi mereka yang ingin berkorban mewakilkan penyembelihan kepada orang Islam yang lain.

8. Menyembelih haiwan korban mengikut sunnah.

Hendaklah menyembelih haiwan korban menggunakan objek yang tajam seperti pisau dan dilakukan dengan cepat agar haiwan tersebut mati dengan serta-merta. Sebelum upacara menyembelih diadakan, baringkan haiwan korban tersebut pada sebelah sisi kirinya agar mudah memegang pisau dengan tangan kanan dan memegang atau menahan lehernya dengan tangan kiri. Ketika menyembelih hendaklah membaca (
بٿسْمَ اللهٿ وَاللهٿ أَكْبَر).

Anas r.a berkata:

ضَحَّى النَّبٿيّٿ صَلَّى اللَّهٿ عَلَيْهٿ وَسَلَّمَ بٿكَبْشَيْنٿ أَمْلَحَيْنٿ أَقْرَنَيْنٿ ذَبَحَهٿمَا بٿيَدٿهٿ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رٿجْلَهٿ عَلَى صٿٿَاحٿهٿمَا

Maksudnya:
Nabi s.a.w pernah berkorban dengan dua ekor kambing biri-biri yang bagus lagi bertanduk. Baginda menyembelih kedua-duanya dengan tangan baginda sendiri dengan menyebut nama ALLAH dan bertakbir seraya meletakkan kaki baginda pada lambung keduanya.
- Hadis riwayat al-Bukhari di dalam Sahih al-Bukhari, hadis no: 5565.

Ketika menyembelih kita hendaklah mengerat salur udara, kerongkong dan saluran darah leher haiwan tersebut tanpa mengerat gentian saraf di dalam tulang belakang. Darah dari anggota badan haiwan korban tersebut hendaklah dialirkan keluar sepenuhnya sebelum melapahnya.

9. Daging korban tersebut boleh dimakan, disedekah dan dihadiahkan.

Sunnah bagi keluarga yang melakukan ibadah korban turut memakan sebahagian daging, menghadiahkan sebahagiannya kepada orang lain dan mensedekahkan sebahagian yang lain. Malah, mereka juga boleh menyimpan daging tersebut.

Sabda Nabi s.a.w:

ٿَكٿلٿوا وَادَّخٿرٿوا وَتَصَدَّقٿوا

Maksudnya:
Makan dan simpanlah serta sedekahkanlah (daging korban itu) ".
- Hadis riwayat al-Muslim di dalam Sahih al-Muslim, hadis no: 1971.

10. Tidak boleh mengupah tukang sembelih dengan daging korban.

Sudah menjadi lumrah bagi masjid-masjid di Malaysia memberi tukang sembelih daging korban tersebut sebagai upah bagi kerjanya. Perbuatan ini bertentangan dengan syarak dan dilarang keras oleh Rasulullah s.a.w. Upah kepada tukang sembelih hendaklah diberikan menggunakan harta sendiri dan bukannya dari hasil daging binatang korban itu.

Ali r.a berkata:

أَمَرَنٿي رَسٿولٿ اللَّهٿ صَلَّى اللَّهٿ عَلَيْهٿ وَسَلَّمَ أَنْ أَقٿومَ عَلَى بٿدْنٿهٿ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بٿلَحْمٿهَا وَجٿلٿودٿهَا وَأَجٿلَّتٿهَا وَأَنْ لاَ أٿعْطٿيَ الْجَزَّارَ مٿنْهَا. قَالَ نَحْنٿ نٿعْطٿيهٿ مٿنْ عٿنْدٿنَا

Maksudnya:
Nabi s.a.w pernah menyuruhku menyempurnakan seekor unta milik baginda kemudian menyedekahkan daging, kulit dan pelindung yang dikenakannya serta aku juga tidak memberi apa pun kepada tukang sembelih tersebut. Dia berkata: Kami memberinya dengan harta kami sendiri."
- Hadis riwayat Muslim di dalam Sahih Muslim, hadis no: 1317.

Demikianlah beberapa sunnah Rasulullah s.a.w ketika melaksnakan ibadah korban sempena sambutan Aidil Adha. Oleh itu, kita hendaklah bersungguh-sungguh mengamalkan sunnah-sunnah tersebut.

Berbahagialah orang-orang yang diberi taufik oleh ALLAH dalam beribadah kepadaNYA dengan mengikuti sunnah Nabi NYA dan tidak mencampur-adukkannya dengan amalan bid’ah.

Oleh: Mohd Yaakub Mohd Yunus

read more →